Sabtu, 30 Juli 2011

Pengertian Jasa

Jasa adalah setiap tindakan atau kinerja yang ditawarkan oleh satu pihak kepihak lain secara prinsip tidak berwujud dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Produksi jasa dapat terikat atau tidak terikat pada suatu produk fisik

Jasa pada dasarnya adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan output selain produk dalam pengertian fisik, dikonsumsi, diproduksi pada saat bersamaan, memberikan nilai tambah, dan secara prinsip tidak berwujud bagi pembeli pertamanya.

Ciri-ciri jasa:
1.    Suatu yang tidak berwujud, tetapi dapat memenuhi kebutuhan konsumen
2.    Proses produksi jasa dapat menggunakan atau tidak menggunakan bantuan suatu produk fisik
3.    Terdapat interaksi antara penyediaan jasa dengan pengguna jasa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar